- Hits: 0
Jadwal UTS Prodi Ilmu Komunikasi Ganjil 2024.1
Resource: Prodi Ilmu Komunikasi
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL 2024/2025
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
(FISIB) UNIVERSITAS PAKUAN
1. PESERTA UJIAN WAJIB HADIR 15 (LIMA BELAS) MENIT SEBELUM UJIAN DIMULAI
2. PAKAIAN WANITA : BLOUSE BERKERAH WARNA PUTIH POLOS, ROK WARNA HITAM PANJANG (MINIMAL SAMPAI BETIS) POLOS TANPA BELAHAN ATAU CELANA BAHAN WARNA HITAM, BAJU HARUS DIMASUKKAN DAN MEMAKAI SEPATU TERTUTUP. BAGI YANG MEMAKAI KERUDUNG MENGGUNAKAN WARNA HITAM POLOS;
PAKAIAN PRIA : KEMEJA WARNA PUTIH POLOS (BAHAN KATUN), DAN CELANA PANJANG HITAM POLOS (BUKAN JEANS), BAJU HARUS DIMASUKKAN DAN DAN MEMAKAI SEPATU TERTUTUP;
3. PESERTA MEMASUKI RUANG UJIAN MENEMPATI TEMPAT DUDUK YANG TELAH DISEDIAKAN PANITIA DENGAN TERTIB DAN TENANG. BAGI PESERTA YANG INGIN KE KAMAR KECIL DIPERSILAHKAN, KARENA SELAMA UJIAN BERLANGSUNG TIDAK DIPERKENANKAN KELUAR RUANGAN;
4. PESERTA HARUS MEMBAWA KARTU UJIAN SETIAP PELAKSANAAN UJIAN BERLANGSUNG;
5. PESERTA HARUS MENGISI DAFTAR HADIR KEPADA PENGAWAS/PANITIA;
6. PESERTA TIDAK DIBENARKAN MEMBAWA CATATAN DALAM BENTUK APAPUN KE RUANG UJIAN, KECUALI DIPERBOLEHKAN OLEH DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH YANG DIUJIKAN;
7. TIDAK DIBENARKAN MEMINJAM ALAT TULIS KEPADA SESAMA PESERTA UJIAN DAN TIDAK DIPERKENANKAN BERKOMUNIKASI/BEKERJASAMA DENGAN CARA APAPUN;
8. PESERTA YANG TERLAMBAT 30 MENIT SESUDAH UJIAN DIMULAI, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI DAN TIDAK DAPAT MENGIKUTI UJIAN SUSULAN KECUALI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH PANITIA UJIAN;
9. PENGAWAS BERHAK MENGELUARKAN PESERTA UJIAN DARI RUANGAN APABILA MELANGGAR TATA TERTIB UJIAN DAN MENCATAT DALAM BERITA ACARA UJIAN;
10. SANKSI-SANKSI DARI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN YANG BELUM DIATUR DI DALAM TATA TERTIB INI, SELANJUTNYA DITENTUKAN OLEH PANITIA.